Adopsi anak di Indonesia telah berlangsung cukup lama, namun informasi mengenai tata cara yang benar secara legal belum diketahui secara luas. Di Indonesia, adopsi anak harus dilakukan secara legal berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Undang- undang ini bertujuan menjamin perlindungan hak – hak anak yang diadopsi. Yayasan resmi yang ditunjuk pemerintah untuk proses adopsi adalah Yayasan Sayap Ibu (Jakarta) dan Yayasan Matahari Terbit (Surabaya).
Syarat anak yang akan diadopsi antara lain belum berusia 18 tahun, merupakan anak terlantar atau ditelantarkan, berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuh anak, dan memerlukan perlindungan khusus. Perlindungan khusus yang dimaksud adalah dalam situasi darurat, berasal dari kelompok minoritas/terisolasi, tereksploitasi secara ekonomi atau seksual, diperdagangkan, korban perlakuan salah dan penelantaran. Anak dapat diadopsi dari panti sosial atau panti asuhan yang telah memiliki izin resmi dari Kementrian Sosial dalam bidang pengangkatan anak. Seseorang dapat mengangkat anak paling banyak 2 kali dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun. Pengangkatan anak kembar dapat dilakukan sekaligus.
Berdasarkan PP RI 54 tahun 2007, calon orangtua angkat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
- Memiliki agama yang sama dengan agama calon anak angkat. Jika asal usul anak tidak diketahui, maka agama disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun.
- Tidak merupakan pasangan sejenis.
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.
- Mampu secara ekonomi dan sosial.
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak.
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan.
- Memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Peraturan Pemerintah di atas tidak menjelaskan keharusan anak atau calon orangtua untuk melakukan skrining tes kesehatan. Namun, American Academy of Pediatrics merekomendasikan evaluasi kesehatan untuk anak calon adopsi internasional (berasal dari negara lain). Evaluasi kesehatan bertujuan mencari kondisi medis yang tidak bermanifestasi secara klinis serta menyingkirkan adanya kondisi yang sebelumnya pernah dilaporkan. Hal ini penting untuk diketahui oleh calon orangtua, terkait dengan pemeriksaan dan pengobatan tata laksana lanjutan setelah adopsi disetujui.
Prosedur evaluasi umumnya berupa pemeriksaan fisik lengkap, skrining perkembangan, foto rontgen dada, dan pemeriksaan darah. Pemeriksaan darah yang direkomendasikan adalah darah lengkap, profil sel darah merah, antibodi hepatitis A, B, dan C, sifilis, dan HIV. Untuk bayi baru lahir, direkomendasikan pemeriksan skrining kadar hormon tiroid, elektroforesis Hb, dan G6PD. Pemeriksaan tinja dan tes tuberkulin atau interferon-γ release assay (IGRA) merupakan pemeriksaan tambahan yang dapat dilakukan. Status imunisasi bayi atau anak perlu dipastikan sebelum proses adopsi.
Proses lanjutan setelah persyaratan di atas terpenuhi adalah pengajuan permohonan ke pengadilan wilayah tempat tinggal calon anak oleh. Petugas dinas sosial akan mengunjungi rumah pasangan untuk mengevaluasi kondisi sosial, ekonomi, finansial, dan kejiwaan. Jika dianggap layak, pasangan diizinkan untuk membawa anak calon adopsi tinggal bersama selama 6 – 12 bulan. Izin ini didasarkan pada Surat Izin Pengasuhan Sementara. Selama waktu tersebut, anak dan pasangan calon orangtua diawasi dan dibimbing oleh petugas Dinas Sosial. Setelah itu, pasangan calon orangtua akan menjalani persidangan dengan minimal 2 saksi yang memahami kondisi pemohon; hasil persidangan dapat berupa persetujuan atau penolakan permohonan adopsi.
Jika permohonan disetujui oleh persidangan, maka akan dikeluarkan surat ketetapan yang berkekuatan hukum. Anak kemudian didaftarkan ke catatan sipil. Jika permohonan ditolak, maka anak dikembalikan ke panti sosial tempat ia berasal.
Proses adopsi anak melalui jalur resmi tidak memerlukan biaya. Untuk melengkapi seluruh proses adopsi memerlukan waktu kurang lebih 2 tahun. Meskipun hal ini memerlukan waktu cukup panjang, namun proses ini penting karena berkaitan dengan aspek legal dan masa depan anak dan keluarga yang bersangkutan. Status legal akan memudahkan anak dalam proses bersekolah, kuliah, bekerja, dan menikah.
Penulis : dr. Natharina Yolanda
Reviewer : dr. Bernie Endyarni Medise, SpA(K), MPH
Artikel ditulis berdasarkan wawancara dengan dr. Bernie Endyarni Medise, SpA(K), MPH di Departemen Ilmu Kesehatan Anak, FKUI-RSCM.
Daftar Pustaka
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. 2007. Tersedia online: https://kepri.kemenag.go.id/files/kepri/file/file/Perpu/hjig1391671799.pdf.
- American Academy of Pediatrics. A healthy beginning: important information for parents of internationally adopted children. 2013. Tersedia online: https://www2.aap.org/sections/adoption/PDF/InternationalAdoption.pdf.