Tidak, vaksin tidak mengandung babi. Namun pada pembuatan vaksin khususnya vaksin polio, enzim tripsin babi memang digunakan. Tidak semua vaksin membutuhkan enzim tripsin babi dalam proses pembuatannya. Enzim ini harus “dibersihkan” atau “dihilangkan” sehingga tidak mengganggu tahapan proses produksi vaksin selanjutnya.
Enzim tripsin babi diperlukan sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino yang menjadi bahan makanan kuman. Kuman akan dibiakkan dan difermentasi, kemudian diambil polisakarida kuman sebagai antigen bahan pembentuk vaksin. Selanjutnya dilakukan proses purifikasi dan ultrafiltrasi yang mencapai pengenceran 1/67,5 milyar kali sampai akhirnya terbentuk produk vaksin.
Baca juga : TANYA JAWAB KEKEBALAN SETELAH DIIMUNISASI
Pada hasil akhir proses sama sekali tidak terdapat bahan-bahan yang mengandung enzim babi. Bahkan antigen vaksin ini sama sekali tidak bersinggungan dengan enzim tripsin babi baik secara langsung maupun tidak. (Lihat gambar berikut)
Halalkah vaksin itu?
Imunisasi dengan dugaan campuran bahan haram, jika vaksin tersebut sudah dicuci dengan bahan kimiawi, maka hukumnya menjadi halal (suci). Hal ini sesuai dengan dasar istihalah dan istihlak.
Istihalal
Istilah “istihalah” adalah perubahan wujud suatu benda dari satu bentuk dengan sifatnya kepada bentuk lain dan dengan sifat yang berubah juga. Perubahan wujud benda dapat diawali dari benda haram lalu menjadi halal, maupun sebaliknya dari halal ke haram. Contohnya adalah anggur yang awalnya benda suci, kemudian diubah melalui proses menjadi khamr, maka menjadi haram.
Pada kasus ini, vaksin bersinggunggan dengan benda haram kemudian dicuci bersih jutaan kali sehingga pada akhirnya terbentuk vaksin yang terbebas dari zat haram.
Istihlak
Istihlak adalah bercampurnya benda najis atau haram pada benda yang suci sehingga mengalahkan sifat najis baik rasa, warna dan baunya. Misalnya satu tetes khamr pada air di kolam renang yang luas. Maka tidak membuat haram air tersebut karena rasa, warna, dan bau dari air kolam renang tidak berubah.
Baca juga : TANYA JAWAB ORANGTUA MENGENAI IMUNISASI
Jika ada indikasi keharaman, maka hukumnya tetap boleh dengan alasan darurat demi mencegah terjadinya kesakitan, kecacatan, dan kematian karena penyakit dan selama belum ditemukan bahan vaksin halal dan suci.
Penulis : Dr. Siti R. Fadhila, BMedSc (Hons.)
*Artikel ini ditulis berdasarkan presentasi Dr. Piprim B. Yanuarso, Sp.A(K) dalam Pekan Imunisasi Dunia 2017, tanggal 26 April 2017.
Ikatan Dokter Anak Indonesia
Sumber Gambar : Kementerian Agama RI, Pemerintah Provinsi Riau
Artikel lainnya :
Persepsi yang Salah Tentang Imunisasi (Bagian 2)
Persepsi yang Salah Tentang Imunisasi (Bagian Akhir)