Akhir-akhir ini kejadian kasus Kekerasan terhadap Anak (KtA) terus meningkat. Data yang tercatat pada Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) menyebutkan, pada tahun 2013 jumlah kasus kekerasan pada anak meningkat 60% dibandingkan tahun 2012. Pada tahun 2013, tercatat 1.620 kasus KtA, terbagi menjadi 490 kasus kekerasan fisik (30%), 313 kasus kekerasan psikis (19%), dan yang terbanyak adalah kasus kekerasan seksual sebanyak 817 kasus (51%). Pada 2013 tercatat 181 kasus berujung pada tewasnya korban. Sedangkan pada 141 kasus korban menderita luka berat, dan 97 kasus korban luka ringan.
Hal ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terkait, karena menyangkut masa depan korban dan sangat mungkin meninggalkan trauma mendalam. Ironisnya, para pelaku justru merupakan orang terdekat, yang seharusnya melindungi. Sebanyak 24% pelaku berasal dari keluarga, 56% dari lingkungan sosial sekitar tempat tinggal korban, dan sebanyak 17% dari lingkungan sekolah. Ini menunjukkan bahwa anak-anak sangat rentan terhadap kekerasan, utamanya kekerasan seksual. Berdasarkan tempat terjadinya, kekerasan seksual terjadi kebanyakan di rumah (48,7%), sekolah (4,6%), tempat umum(6,1%), tempat kerja (3,0%), dan tempat lainnya-di antaranya motel, hotel dan lain-lain (37,6%).
Pengertian kekerasan seksual pada anak mengacu pada kegiatan melibatkan anak dalam kegiatan seksual, sementara anak tidak sepenuhnya memahami atau tidak mampu memberi persetujuan. Aktivitas seksual antara anak dengan orang dewasa atau anak lain, bertujuan untuk mendapatkan kepuasan bagi pelaku. Termasuk dalam kegiatan ini adalah prostitusi atau pornografi, pemaksaan melihat kegiatan seksual, memperlihatkan kemaluan untuk tujuan kepuasan dan stimulasi seksual, perabaan, dan pemaksaan terhadap anak. Ini menjadi salah satu problem sosial besar di masyarakat modern. Kekerasan seksual, biasanya tidak terjadi selama delapan belas bulan pertama kehidupan, walaupun ada juga kasus terjadi ketika anak berusia enam bulan. Berdasarkan usia korban, kasus kekerasan seksual terbanyak terjadi pada usia 6-12 tahun (33%) dan terendah usia 0-5 tahun (7,7%).
Dampak Terhadap Anak
KtA bisa berdampak jangka pendek seperti masalah fisik, gangguan emosi atau perubahan perilaku sampai dengan gangguan perkembangan, atau pun jangka panjang seperti kecacatan. Sementara dampak lain yang berat bisa berupa kehamilan tidak diinginkan, infeksi menular seksual, gangguan organ reproduksi, dan trauma psikis mendalam dengan segala akibatnya.
Upaya Perlindungan Bagi Anak
Anak wajib dilindungi dari segala kemungkinan KtA, terutama kekerasan seksual, karena sedang dalam proses tumbuh kembang. Usaha preventif dan kuratif mengacu kepada konsep bahwa semuanya harus diberikan secara utuh, menyeluruh dan komprehensif, tidak memihak kepada suatu golongan atau kelompok anak, dilakukan dengan pertimbangan kepentingan terbaik bagi anakdengan mengingat haknya untuk hidup dan berkembang, serta tetap menghargai pendapatnya.
Sudah saatnya semua pihak yang terlibat dalam upaya ini menyikapi secara lebih serius. Data KPAI tahun 2010-2014 menyebutkan bahwa, sekitar 42%-62% dari seluruh KtA merupakan kasus kekerasan seksual dan tempat kejadian terbanyak ada di rumah dan sekolah. Sehingga, rumah dan sekolah bukanlagi menjadi tempat yang aman bagi anak. Pertanyaannya adalah,meski pelaku sudah dijatuhi hukuman, mengapa tidak mampu memberikan efek jera? Maka muncul pandangan perlunya hukum yang lebih keras bagi para pelaku kejahatan seksual, terutama bila korbannya adalah anak.
Orang tua dituntut untuk berperan lebih aktif lagi, terutama pada pendidikan di dalam rumah, yang merupakanfaktor terpenting. Mengenalkan pendidikan seks secara benar pada usia yang tepat, merupakan cara yang dipilih mengingat dasar pengertian anak terbaik akan dicapai bila dimulai dari rumah. Adabeberapa prinsip yang harus diingat, dalam rangka membina hubungan baik orang tua-anak,yaitu mengakui dan menghargai anak, bahwa mereka memiliki pikiran, perasaan, sikap dan minat yangberbeda dari orang dewasa. Intinya adalah menyiapkan anak agar mereka memiliki kepribadian yang kuat, melalui berbagai cara.
Oleh karena setiap anak merupakan pribadi unik, yang berbeda dengan anak lain, maka tidak bijaksana bila orangtua membandingkan kemampuan dan sifat masing-masing anak.
- Rumuskanlah peraturan dengan jelas dan tepat agar mudah dimengerti. Terdapat tiga daerah disiplin:
- Daerah hijau, yang melingkupi tingkah laku yang diperbolehkan,bahkan diinginkan, terkait moral.
- Daerah merah, melingkupi tingkah laku yang sama sekali tidakdapat diizinkan bahkan harus dicegah.
- Daerah kuning, melingkupi tingkah laku yang sebenarnya tidak ideal, tetapi karena alasan tertentu ditolerir.
- Melaksanakan peraturan secara konsisten. Orang tua dituntut tetap menegakkan disiplin dengan tenang serta ramah tapi tegas.
- Hati-hati memilih cara menegakkan disiplin, agar tidak menimbulkan rasa benci pada anak, takut dan tidak aman.
- Memperbaiki secepatnya bila terjadi kesalahan. Bila melihat anak berbuat salah, perbaikilah secepat mungkin.
- Membina hubungan baik dengan semua anggota keluarga merupakan hal sangat penting.
Akhirnya, pendidikan agama sedini mungkin bagi anak, konsisten dan kontinyu merupakan hal pokok, yang dapat membuat fundamen dan benteng paling tangguh dalam pembentukan kepribadian dan perilaku, yang dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap dirinya.
Daftar Pustaka
- Solihin, L. Tindakan Kekerasan pada Anakdalam Keluarga. Jurnal Pendidikan Penabur - No.03 / Th.III / Desember 2004
- Kementerian (Judul Buku) Kesehatan Republik Indonesia, Buku Pedoman Deteksi Dini, Pelaporan danRujukan Kasus Kekerasan dan Penelantaran AnakBagi Tenaga Kesehatan, Jakarta, 2004.
- WHO, Clinical Management of Rape Survivor: Developing Protocols for use with Refugees and Internally displaced person, Revised ed. Italy 2004
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Rujukan Kasus Kekerasan terhadap Anak bagi Petugas Kesehatan, Jakarta, 2007.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Buku Kesehatan Ibu dan Anak, Jakarta 2009
Penulis: MTS Darmawan (Satgas Perlindungan Anak)