Kasus Kekerasan pada anak meningkat terus baik secara kuantitatif maupun kualitatif ,baik kekerasan fisik yang dilakukan orangtua, keluarga, pendidik; penculikan bayi dan anak, perdagangan anak (trafficking), aborsi, maupun kekerasan dalam bentuk ekploitasi (pelacuran, kekerasan seksual/sodomi, pelayanan paksa, perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, penjualan organ, pengedar/kurir NAPZA) , sampai kekerasan dalam bentuk psikis cacian,makian dan penelantaran (neglect) .
Selama triwulan pertama tahun 2010 saja terjadi beberapa peristiwa kekerasan terhadap anak secara beruntun. Di Depok Jawa Barat seorang guru ngaji menyiksa 3 santrinya dengan air keras. Di Jakarta Utara seorang homoseks dan paedofil telah memutilasi 3 anak. Di Tangerang seorang Ibu membekap bayinya yang berusia 9 bulan hingga tewas. Terakhir, KPAI menerima laporan kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru Sekolah Dasar di Jakarta Selatan, terhadap seorang siswanya sehingga korban merasa trauma dan tidak mau masuk sekolah. Sebelumnya diberitakan seorang bayi di Semarang hilang diculik dari Rumah Sakit daerah, demikian juga seorang bayi lainnya diculik dari Puskesmas Kembangan, Jakarta Barat,dan beberapa hari lalu di awal bulan juli 2010 di Kota Bogor, sebuah klinik bersalin PH, melakukan pengasuhan bayi-bayi yang diduga akan diperdagangkan dan kasus ini sedang ditangani KPAI dan Polresta Bogor atas laporan ibu kandung bayi tersebut?
Bagi Dokter anak ini tentunya harus menjadi perhatian karena kita termasuk tenaga kesehatan yang setiap hari harus melindungi anak dari berbagai situasi agar anak dapat tumbuh dan berkembang (Growth And Development) mencapai kedewasaan, terjaga kelangsungan hidup nya (Child survival), dan terbebas dari kekerasan, diskriminasi dan ekploitasi. Peran Dokter anak sangat penting mengingat kasus-kasu kekerasan anak terjadi disekitar kita. Karenanya Kementerian kesehatan bekerja sama dengan PP Ikatan Dokter Anak Indonesia (Satgas perlindungan Anak) sedang menyusun dua panduman bagi tenaga kesehatan dalam Perlindungan khusus bayi baru lahir berbasis Hak Anak dan Pedoman Penanganan Kekerasan Anak di Puskesmas dan Rumah Sakit bagi petugas kesehatan serta Wajib lapor tenaga Kesehatan yang menangani Kasus kekerasan pada Anak.
Fakta Kekerasan terhadap anak rupanya tidak pernah berhenti dan sulit dihentikan. Fenomena ini bukan hanya milik Indonesia, tetapi juga terjadi di seluruh Negara di dunia. Pada bulan Oktober 2006, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan hasil Studi tentang Kekerasan terhadap Anak, yang mengungkapkan skala berbagai bentuk kekerasan yang dialami anak di seluruh dunia terus meningkat, sehingga PBB menyerukan penguatan komitmen dan aksi di tingkat nasional dan lokal oleh semua Kepala Negara.
Cenderung meningkat
Di Indonesia sendiri, angka-angka kekerasan terhadap anak tidak pernah menunjukkan angka menurun, kecenderungannya selalu meningkat, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas. Angka pastinya sulit diperoleh karena banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan, terutama apabila kekerasan tersebut terjadi di rumah tangga. Banyak masyarakat menganggap, kekerasan di rumah tangga adalah urusan domestik, sehingga tidak selayaknya orang luar, aparat hukum sekali pun ikut campur tangan.
Beberapa data yang terserak bisa menjadi gambaran betapa eskalatifnya kekerasan terhadap anak di tanah air. World Vision yang melakukan pendataan ke berbagai daerah menemukan angka 1.891 kasus kekerasan selama tahun 2009, pada tahun 2008 hanya ada 1600. Kompilasi dari 9 surat kabar Nasional menemukan angka 670 kekerasan terhadap anak selama tahun 2009, sementara tahun 2008 sebanyak 555 kasus. Kekerasan anak dari data Pengaduan masyarakat yang langsung ke KPAI tahun 2008 ada 580 kasus dan tahun 2009 ada 595 kasus, belum termasuk laporan melalui e-mail dan telepon. Dari Bareskrim Polri, selama tahun 2009 terjadi tindak kekerasan terhadap anak sebanyak 621 yang diproses hingga tahap P-21 dan diputus pengadilan.Sementara itu Unicef, PP IDAI dan Kementerian kesehatan telah selesai menyusun Pencatatan dan Pelaporan Kekerasan pada anak di fasilitas Kesehatan, namun belum tersosialisasikan keseluruh sarana kesehatan baru ditahun 2011 nanti akan dilakukan mobilisasi dan perluasan Puskesmas dan Rumah sakit mampu menangani kekerasan anak , targetnya setiap Kabupaten / kota ada 2 puskesmas yang mampu dan seluruh Rumah sakit ada pusat krisis terpadu Perempuan dan Anak. Satgas perlindungan anak PP IDAI, telah menerima usulan penanggung jawab Perlindungan anak di setiap cabang dan akan dilatih pada trimester terakhir tahun 2010 dan awal 2011.
Dengan terbentuknya Puskesmas dan rumah sakit yang mampu menangani kekerasan anak dan ada anggota IDAI yang terlatih semoga sistem perlindungan anak di Indonesia dapat lebih mantap. Tugas utama Pusat krisis terpadu di Puskesmas dan Rumah sakit adalah menangani semua kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sebagai bagian persyaratan sebuah Kota layak anak. Wajib lapor petugas kesehatan yang menangani kekerasan anak, apabila ada kasus kekerasan anak yang kita layani, maka petugas wajib dengan segera melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian dalam hal ini Unit perlindungan Perempuan dan Anak yang ada di seluruh Polres/Polwil dan Polda. Apabila tidak melaporkan diancam mendapatkan sanksi, ini merupakan edaran Menkes yang segera diedarkan sebagai tindak lanjut pasal 108 KUHP dan UU Perlindungan anak no 23/2002.
Data kekerasan anak
Karena sulitnya memperoleh data valid dari seluruh tanah air, maka KPAI bersama semua stakeholders bersepakat, utamanya Kementerian Kesehatan, mulai tahun 2010, akan menjadikan Puskesmas dan RS sebagai basis data kekerasan terhadap anak. Sebuah lokakarya sedang disiapkan untuk membangun sensitifitas para petugas kesehatan di tempat-tempat pelayanan kesehatan serta membuat mekanisme pelaporan yang cepat dan akurat. Diharapkan, kelak tidak perlu korban lapor, kalau seorang dokter atau petugas Puskesmas mencurigai pasiennya korban kekerasan akan segera melaporkan kepada aparat berwajib, karena banyak anak korban kekerasan tidak berani menyampaikan laporan sebab ia berada dalam tekanan dan ancaman.
Sekarang juga kita harus bertindak.*** STOP KEKERASAN PADA ANAK
Sumber : Web site KPAI dan Harian Keadulatan Rakyat